Laporan ini disusun dari tayangan Bicara Perkara (Tempodotco). Video lengkapnya dapat disimak di kanal sumber.
Duduk Perkara
Menurut tayangan, program MBG terus berjalan meski terjadi keracunan massal di 36 provinsi dengan jumlah korban lebih dari 50.000 orang hingga 2 September 2026. Data ini dikutip dari Kementerian Kesehatan. Tayangan menyoroti bahwa evaluasi dilakukan hanya setelah korban berjatuhan, bukan secara preventif. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan kelayakan sistem pelaksanaan program.
Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi Nasdam, Irma Suryani, menyatakan bahwa kecepatan pemberian izin kepada SPPG (Satuan Pengelola Pangan) tidak sejalan dengan kontrol yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut penelusuran program, hal ini disebabkan oleh target presiden yang tinggi, yang mendorong percepatan tanpa prosedur yang memadai. Dalam tayangan, Irma menyebut bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar higienis, tidak memiliki IPAL, dan bangunan tidak sesuai syarat tetap diberikan izin.
Yang Diungkap Tayangan
Menurut tayangan, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG dinilai tidak efektif karena tidak melibatkan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan BKKBN sejak awal. Hal ini menurut Irma Suryani, menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara pemberian izin dan kontrol yang seharusnya dilakukan secara konstruktif.
Tayangan juga mengungkap bahwa dalam sistem pengelolaan makanan, tiga orang SDM—ahli gizi, ketua kepala SPPG, dan akuntan—harusnya ditempatkan di setiap SPPG untuk memastikan kelayakan makanan. Namun, menurut tayangan, ketiga orang ini dinilai tidak bekerja secara optimal, sehingga makanan basi atau tidak layak tetap keluar dari SPPG dan sampai ke konsumen. Irma Suryani menyarankan pemecatan atau evaluasi terhadap tiga orang tersebut.
Menurut tayangan, insentif yang sama besar untuk SPPG besar maupun kecil—6 juta per hari—menjadi pemicu persaingan berlebihan. Akibatnya, SPPG yang tidak sesuai standar tetap diberikan izin demi mencapai target penerima manfaat. Tayangan menyebut bahwa jika prosedur juklak juknis dilaksanakan secara bertahap, kemungkinan terjadinya keracunan bisa diminimalkan.
Konteks yang Perlu Ditimbang
Menurut tayangan, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Maria Silvia Ewangga, menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, kelalaian dapat dikategorikan sebagai ringan (kulpalevis) atau berat (kulpalata). Jika terjadi kelalaian berat yang disengaja, seperti membiarkan SPPG tidak layak tetap beroperasi demi mencapai target, maka dapat dikategorikan sebagai dolus eventualis—kelalaian yang disengaja.
Tayangan menyoroti bahwa jika pengelola mengetahui risiko kesehatan dari makanan tetapi tetap mendistribusikannya, hal ini dapat memperkuat unsur pidana. Dalam konstruksi hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat meluas ke pihak yang lebih tinggi dalam struktur korporasi melalui prinsip vicarious liability.
Menurut tayangan, salah satu mitra SPPG di Tanah Toraja mengklaim telah sesuai SOP. Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD, mereka ditanya, 'Kalau tahu bau, kenapa dimakan?' Pertanyaan ini menunjukkan adanya pembiaran yang mungkin terjadi, meskipun belum dikonfirmasi secara hukum.
Catatan Keberimbangan
Belum dikonfirmasi pihak yang disebut dalam tayangan—termasuk Badan Gizi Nasional, SPPG, atau pejabat terkait—telah memberikan tanggapan terhadap klaim yang disampaikan. Ruang jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Penyebutan nama-nama individu dan lembaga dalam tayangan dilakukan berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh narasumber, tanpa adanya konfirmasi hukum atau keputusan pengadilan. Hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa pihak-pihak tersebut telah dinyatakan tersangka atau terbukti bersalah secara hukum.
Perlu dicatat bahwa tayangan menyajikan analisis hukum berdasarkan konstruksi teoritis, bukan hasil penyidikan resmi. Semua klaim yang disampaikan dalam tayangan masih berada dalam ranah dugaan dan perdebatan, bukan fakta hukum yang telah diputuskan.
Apa Artinya bagi Pengambil Keputusan
Menurut tayangan, kegagalan sistemik dalam pengawasan MBG menunjukkan perlunya reformasi tata kelola yang lebih transparan dan inklusif. Keterlibatan lembaga terkait sejak awal—seperti Kementerian Kesehatan dan BKKBN—diperlukan untuk memastikan kelayakan pangan.
Pengambil keputusan perlu mempertimbangkan kembali mekanisme insentif yang menyebabkan persaingan tidak sehat antar SPPG. Penyusunan kebijakan harus didasarkan pada prinsip bertahap dan evaluasi preventif, bukan hanya responsif setelah terjadi keracunan.
Bagi lembaga pengawas dan pemerintah, tayangan menekankan pentingnya memastikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan, termasuk mempertimbangkan prinsip vicarious liability dalam kasus kelalaian berat yang terstruktur.
