Duduk Perkara
Menurut sejumlah pemberitaan yang beredar sejak akhir Juli 2026, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pelataran sebuah klinik kecantikan yang sudah tidak beroperasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba (death on arrival). Sutrimo dikenal sebagai orang dekat yang selama bertahun-tahun mengurus rumah tangga Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026 — dua belas hari sebelum kematian Sutrimo — dan belakangan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tidak berkaitan langsung dengan kematian Sutrimo. Pihak rumah sakit, sebagaimana dikutip sejumlah media, menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban selain lebam mayat yang wajar, dan pemeriksaan awal saat itu tidak sampai pada tahap otopsi.
Di balik rangkaian fakta hukum yang masih diselidiki itu, ada seorang manusia yang kini telah tiada. Sutrimo, menurut keterangan yang beredar di sejumlah pemberitaan, berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan sempat pulang ke kampung halamannya sekitar pertengahan Juli 2026 sebelum kembali ke Jakarta beberapa hari menjelang kematiannya. Ia meninggalkan keluarga yang hingga kini masih menuntut kejelasan soal apa yang sesungguhnya terjadi pada hari-hari terakhirnya. Kami memilih menuliskan laporan ini dengan tetap menempatkan Sutrimo sebagai pribadi yang layak dihormati, bukan sekadar figur dalam sebuah kontroversi hukum, sembari tetap menahan diri dari kesimpulan sepihak sebelum proses forensik dan penyidikan resmi tuntas.
Yang Diungkap dalam Tayangan Rakyat Bersuara
Dalam episode yang tayang 19 Agustus 2026, program Rakyat Bersuara iNews menghadirkan kuasa hukum keluarga Sutrimo, seorang narasumber yang disebut sebagai anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bernama Rita Serena Kolibonso, serta kerabat keluarga yang mengikuti diskusi lewat sambungan video. Kuasa hukum keluarga memaparkan salinan formulir rumah sakit yang memuat nama lengkap dan sejumlah data pribadi Sutrimo secara rinci, sementara pihak keluarga yang dihubungi program menyatakan tidak mengenal sosok bernama Febrio Adiono yang tertulis dalam formulir tersebut sebagai pihak yang mengaku berstatus kerabat pasien. Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa telepon genggam dan dompet milik Sutrimo, hingga tayangan itu berlangsung, belum dikembalikan kepada keluarga — sebuah kejanggalan yang menurutnya perlu didalami lebih jauh oleh penyidik. Perlu dicatat bahwa seluruh keterangan ini adalah versi yang disampaikan pihak kuasa hukum dan keluarga dalam forum tayangan televisi, bukan kesimpulan resmi dari proses penyidikan yang masih berjalan. Menariknya, di tengah diskusi sempat muncul perdebatan di antara sesama narasumber mengenai apakah forum semacam itu berisiko menjelma menjadi trial by the press — penghakiman oleh media sebelum proses hukum resmi selesai. Pihak yang menyampaikan temuan menegaskan bahwa yang mereka sampaikan adalah hasil investigasi jurnalistik dan penelusuran dokumen, bukan vonis, sementara narasumber lain mengingatkan agar publik tidak buru-buru menganggap paparan tersebut sebagai fakta hukum yang final. Kami sependapat dengan kehati-hatian itu, sehingga kami memilih menyajikan ulang informasi ini sebagai rangkuman klaim yang masih perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan.
Siapa Febrio Adiono
Berdasarkan penelusuran kami atas sejumlah pemberitaan, pihak Kejaksaan Agung telah membenarkan bahwa Febrio Adiono merupakan pegawai di lingkungan institusi tersebut dengan status staf administrasi, bukan jaksa. Kejaksaan Agung juga menyebut Febrio pernah bertugas sebagai bagian dari staf Febrie Adriansyah semasa yang bersangkutan menjabat Jampidsus. Dalam tayangan Rakyat Bersuara, kuasa hukum keluarga menyampaikan dugaan bahwa Febrio adalah pihak yang mendampingi Sutrimo di rumah sakit, tercatat menandatangani formulir sebagai penanggung jawab dengan mengaku sebagai kerabat pasien, dan disebut menyarankan agar jenazah segera dimandikan tanpa otopsi. Hingga laporan ini disusun, kami tidak menemukan pernyataan resmi dari Febrio Adiono sendiri yang beredar luas untuk mengonfirmasi maupun membantah rangkaian keterangan tersebut, sehingga seluruh uraian di atas sepatutnya dibaca sebagai versi dan dugaan pihak keluarga serta kuasa hukumnya, bukan fakta yang telah terbukti.
Klarifikasi dan Sisi Lain yang Perlu Diperhatikan
Keadilan bagi semua pihak menuntut agar bantahan dan konteks tambahan turut disertakan. Febrie Adriansyah, melalui pernyataan yang dikutip sejumlah media, meminta publik tidak berspekulasi mengenai kematian Sutrimo dan menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada aparat penegak hukum. Pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring pun menegaskan bahwa pemeriksaan luar terhadap jenazah tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan, sekaligus menyayangkan beredarnya salinan berita acara medis milik pasien ke ruang publik. Dalam tayangan itu sendiri sempat muncul perdebatan di antara para narasumber soal apakah busa yang keluar dari mulut dan hidung Sutrimo lebih mengarah pada indikasi keracunan, atau justru bisa dijelaskan secara medis oleh kondisi kesehatan yang mendasarinya, termasuk disinggungnya riwayat kadar gula darah almarhum. Sejauh penelusuran kami, belum ada pihak berwenang yang memastikan penyebab kematian Sutrimo, dan kami memilih untuk tidak mengutip ulang perbandingan dengan kasus-kasus kematian lain yang sempat disampaikan dalam tayangan tersebut, karena perbandingan semacam itu bersifat spekulatif dan berisiko menyesatkan sebelum ada hasil pemeriksaan forensik yang sahih.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Keluarga Sutrimo dilaporkan telah membuat laporan resmi ke Kepolisian Resor Kota Banyumas pada 8 Agustus 2026 untuk meminta penyelidikan menyeluruh atas kematian tersebut. Dalam tayangan Rakyat Bersuara, kuasa hukum keluarga juga menyebut telah membuat laporan terpisah terkait dugaan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan, dengan merujuk pada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal obstruction of justice. Kami belum menemukan konfirmasi independen dari kepolisian mengenai status laporan tersebut, sehingga informasi ini tetap kami sajikan sebagai klaim yang disampaikan pihak pelapor, bukan fakta yang telah diverifikasi lembaga penegak hukum. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026, kepolisian — melibatkan Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas — melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di kampung halamannya di Kabupaten Banyumas untuk mengambil sampel guna pemeriksaan toksikologi, jaringan, dan DNA lanjutan. Pemeriksaan luar pascaekshumasi disebut tidak menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun tajam, namun penyebab pasti kematian masih menunggu hasil laboratorium yang menurut keterangan kepolisian per 19 Agustus 2026 diperkirakan baru dapat diumumkan dalam kurun satu hingga dua pekan ke depan. Polisi juga dilaporkan telah memeriksa puluhan saksi. Hingga laporan ini ditulis, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Sutrimo, termasuk Febrio Adiono, sehingga status hukumnya — sebagaimana semua pihak yang disebut dalam laporan ini — tetap harus dipandang dalam bingkai praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Apa artinya bagi Anda
Bagi masyarakat yang mengikuti kasus ini, penting untuk membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi aparat resmi dengan versi maupun dugaan yang disampaikan salah satu pihak dalam sebuah tayangan investigatif, sekalipun tayangan itu sarat data dan tampak meyakinkan. Kematian seseorang, siapa pun dia, layak diperlakukan dengan penghormatan, dan proses pencarian kebenarannya sebaiknya diserahkan kepada mekanisme forensik dan penyidikan yang sedang berjalan, alih-alih disimpulkan sendiri di ruang publik. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dijanjikan kepolisian dalam waktu dekat, dan akan memperbarui laporan begitu ada keterangan resmi dari pihak berwenang.