Konteks
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat adalah upaya memberi payung hukum bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Intinya mendasar: negara mengakui secara jelas siapa masyarakat adat, di mana wilayah mereka berada, dan bagaimana hak mereka atas tanah ulayat (tanah dan wilayah adat yang diwariskan turun-temurun) dilindungi. Bagi masyarakat adat, pengakuan ini bukan soal seremoni. Ia menyangkut ruang hidup, sumber pangan, dan identitas budaya yang seluruhnya berpijak pada tanah.
Konstitusi sebenarnya sudah memerintahkannya. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun sampai hari ini undang-undang pelaksananya tak kunjung ada. RUU ini pertama kali diusulkan pada 2010 dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2013, tetapi terus mandek dari satu periode DPR ke periode berikutnya. Sudah sekitar 16 tahun, kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam program Bocor Alus Politik Tempo, aspirasi ini berputar tanpa kepastian.
Kekosongan hukum itu berdampak nyata. Karena sekitar 75 persen wilayah Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan, banyak wilayah adat dianggap berada di dalamnya dan rentan diberikan izin kepada pihak lain. AMAN mencatat hampir 200 kasus yang mereka sebut kriminalisasi terhadap warga adat yang mempertahankan tanah leluhur sepanjang 2025. Angka ini tidak dapat kami verifikasi secara independen, tetapi menggambarkan mengapa soal tanah menjadi jantung pembahasan.
Kenapa tiba-tiba Gerindra?
Yang menjadi sorotan Bocor Alus Politik pekan ini adalah pergeseran di Senayan. Pada periode DPR saat ini, pengusul awal RUU tercatat adalah PKB dan NasDem. Namun menurut penelusuran tim Tempo yang menemui sejumlah narasumber di DPR, kendali pembahasan kini berpindah ke Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin Gerindra. Baleg disebut mengonsolidasikan masukan dari berbagai fraksi dan pihak yang sebelumnya diundang.
Menurut narasumber yang ditemui Tempo, Baleg telah mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk mempercepat pembahasan. Pembawa acara sengaja menyamarkan identitas pimpinan yang dimaksud, dan kami mengikuti kehati-hatian itu dengan tidak menyebut nama. Pimpinan DPR itu disebut berkomunikasi intensif dengan Presiden Prabowo Subianto, yang dikabarkan memberi restu untuk membahas sejumlah RUU yang lama tertahan, sebuah pola yang sebelumnya terlihat pada pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Lalu apa motifnya? Tim Bocor Alus Politik membingkainya sebagai kalkulasi politik yang wajar dibaca. Pengesahan RUU ini berpotensi menjadi legasi pemerintahan Prabowo, dan bila berhasil bisa berdampak elektoral bagi Gerindra. AMAN memperkirakan ada sekitar 70 juta orang masyarakat adat di Indonesia, dengan anggota AMAN yang berhak memilih sekitar 20 juta orang. Kami mencatat ini sebagai pembacaan narasumber, bukan pernyataan resmi dari Gerindra.
Isi lebih menentukan daripada niat
Dukungan politik saja, menurut para narasumber, belum tentu berarti kabar baik. Diskusi yang berkembang di Baleg, menurut penelusuran Tempo, cenderung mendesain pengakuan yang tidak bertumpu pada tanah ulayat, melainkan pada martabat dan hak-hak tradisional di luar tanah, seperti hak spiritual dan pengetahuan. Alasan yang mengemuka: pengakuan atas tanah berpotensi bertabrakan dengan undang-undang sektoral seperti kehutanan dan rezim agraria.
Di sinilah keberatan Rukka. Menurutnya, tradisi, ritual, dan spiritualitas adalah manifestasi kebudayaan yang tetap berpijak pada tanah. Ia menyebut pengakuan tanpa tanah ulayat hanya akan menjadi "gula-gula" yang tidak menyelesaikan akar masalah. AMAN mengusulkan pembentukan komisi nasional masyarakat adat untuk mengidentifikasi dan memverifikasi wilayah adat, ketimbang menyerahkan pengakuan sepenuhnya ke peraturan daerah yang dinilai lambat dan mahal.
Kalau sampai terjadi undang-undang yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat adat, bukan simpati malah antipati.
Peringatan itu penting dibaca berdampingan dengan hitung-hitungan elektoral tadi. Pengakuan yang dianggap setengah hati justru berisiko membalik dukungan menjadi kekecewaan, tepat pada kelompok yang jumlahnya besar secara elektoral.
Pola yang berulang
Pergeseran sikap Gerindra sebaiknya dibaca dalam pola panjang. Menurut penuturan Rukka, dukungan partai atas RUU ini naik-turun mengikuti siapa yang berkuasa serta dinamika politik dan ekonomi. PDIP yang mengusulkan draf pada 2010 disebut belakangan berubah sikap dan sempat menilai RUU ini bisa membangkitkan feodalisme. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Partai Demokrat justru paling proaktif hingga memimpin panitia khusus. Golkar, menurut Rukka, sejak awal cenderung menahan diri dengan alasan RUU berpotensi menghambat investasi.
Kami tidak dapat memastikan seluruh sikap terkini tiap fraksi, dan penilaian di atas berasal dari perspektif AMAN sebagai pihak yang mengadvokasi RUU. Namun polanya menunjukkan bahwa posisi partai kerap bergerak seiring peta kekuasaan, bukan semata soal substansi. Dengan kata lain, pertanyaan "mengapa tiba-tiba mendukung" mungkin lebih tepat dijawab dengan membaca konfigurasi kekuasaan hari ini: pemerintahan baru yang mencari legasi, pimpinan DPR yang seiring dengan Istana, dan momentum menuntaskan RUU yang lama tertahan. Tempo menjanjikan uraian yang lebih lengkap di edisi majalahnya.
Apa artinya bagi kita
Bagi pembaca yang bukan bagian dari masyarakat adat, RUU ini tetap menyangkut kita semua. Rukka menyebut masyarakat adat sebagai penjaga sebagian ekosistem terbaik yang tersisa, dan tanah adat sebagai penopang kedaulatan pangan serta keragaman budaya. Yang layak kita kawal bukan sekadar apakah RUU ini disahkan, melainkan apakah isinya menjawab akar masalah: pengakuan atas tanah ulayat, penyelesaian konflik yang sudah terjadi, dan pemulihan bagi warga yang selama ini dikriminalisasi. Percepatan politik hari ini membuka peluang yang nyata. Namun undang-undang yang lahir dari kalkulasi elektoral tanpa substansi bisa mengulang kegagalan lama dalam kemasan baru. Di titik itulah sikap kritis publik justru paling dibutuhkan.