Konteks
Nama Hambali mungkin terdengar asing bagi pembaca yang lahir setelah era 2000-an. Hambali adalah nama samaran Encep Nurjaman, pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat, pada 1964. Aparat keamanan lintas negara mengenalnya sebagai tokoh operasional Jemaah Islamiyah (JI), jaringan yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai penghubung utama antara kelompok militan di Asia Tenggara dan Al-Qaeda. Sejumlah penyelidik dan media internasional mengaitkan namanya dengan serangan besar, termasuk Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang dari berbagai kebangsaan serta pengeboman Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003.
Yang membuat kasus Hambali istimewa bukan hanya tuduhannya, melainkan cara ia ditahan. Ia ditangkap dalam operasi gabungan intelijen Amerika Serikat dan kepolisian Thailand di Ayutthaya pada Agustus 2003. Setelah sempat berada di sejumlah lokasi penahanan rahasia, ia dipindahkan ke penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, pada 2006. Sejak itu, lebih dari dua dekade, Hambali ditahan tanpa vonis. AS menempuh jalur komisi militer, bukan pengadilan pidana biasa, dengan dasar hukum perang yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dakwaan resmi terhadapnya baru diajukan pada 2021, namun hingga kini belum ada persidangan yang menghasilkan vonis. Dengan kata lain, secara hukum Hambali belum pernah dinyatakan bersalah.
Latar inilah yang membuat status Hambali menjadi persoalan berlapis bagi Indonesia. Ia diduga terlibat terorisme, tetapi pada saat yang sama ia adalah orang yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum. Di titik itulah pernyataan pemerintah pekan ini menjadi relevan.
Apa yang disampaikan Yusril
Dalam pernyataan yang dikutip Tempo dan tayang pada 25 Juli 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia mempersilakan Amerika Serikat mengadili Hambali. Menurut Yusril, karena Hambali ditangkap oleh agen Amerika dan ditahan di Guantanamo, akan lebih baik jika proses hukumnya ditangani pemerintah AS. "Silakan pemerintah AS mengadili Hambali," demikian inti pernyataannya, sebagaimana dikutip media.
Yusril sebelumnya juga menegaskan bahwa pemulangan Hambali bukan prioritas pemerintah, bahkan menyebut Hambali tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia jika suatu hari dibebaskan. Ia mengemukakan pula pertimbangan teknis: bila perkara Bom Bali dibawa ke pengadilan dalam negeri, sejumlah kendala hukum, termasuk soal kedaluwarsa penuntutan, berpotensi muncul. Meski demikian, di berbagai kesempatan Yusril menyatakan Hambali tetap warga negara Indonesia dan pemerintah berkewajiban memberi perhatian yang setara kepada semua warganya, terlepas dari tuduhan yang dihadapinya.
Kami mencatat pernyataan-pernyataan ini tidak selalu tampak satu garis. Status kewarganegaraan Hambali sendiri pernah disebut belum bisa dipastikan, sebab saat ditangkap ia disebut membawa paspor negara lain. Kami menyampaikan pernyataan Yusril sebagaimana adanya, tanpa menyimpulkan lebih jauh dari yang beliau ucapkan.
Tiga simpul persoalan
Kedaulatan hukum. Mempersilakan negara lain mengadili seorang warga negara bukan keputusan sederhana. Di satu sisi, Hambali memang ditangkap dan ditahan di luar yurisdiksi Indonesia, sehingga secara praktis proses hukumnya berada di tangan AS. Di sisi lain, sebagian kalangan menilai negara semestinya tetap berupaya agar warganya diadili melalui proses yang transparan dan memenuhi standar peradilan yang adil, di mana pun itu berlangsung.
Hak WNI. Prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk siapa pun, termasuk mereka yang dituduh melakukan kejahatan berat. Selama lebih dari dua puluh tahun, Hambali ditahan tanpa vonis. Bagi pegiat hak asasi, penahanan berkepanjangan tanpa putusan pengadilan adalah persoalan tersendiri, terlepas dari berat-ringannya tuduhan. Pemerintah menyatakan tetap memberi perhatian, sekaligus menegaskan tidak berencana memulangkannya.
Hubungan RI-AS. Sikap mempersilakan ini juga menyangkut hubungan dua negara. Indonesia menghindari beban politik dan keamanan yang mungkin timbul dari kepulangan seorang tersangka terorisme, sementara AS meneruskan proses hukum yang selama ini mereka jalankan. Bagi korban Bom Bali dan keluarganya, yang paling dinanti adalah kepastian dan keadilan, dari pengadilan mana pun itu datang.
Apa artinya bagi kita
Kasus Hambali menempatkan dua nilai yang sama-sama penting berhadapan: hak setiap warga negara atas proses hukum yang adil, dan tanggung jawab negara menjaga keamanan publik dari ancaman terorisme. Pernyataan Yusril memperjelas arah sikap pemerintah, yakni menyerahkan proses peradilan kepada AS dan tidak memprioritaskan pemulangan. Bagi kami, yang perlu terus dikawal bukan sekadar di negara mana Hambali diadili, melainkan apakah proses itu berlangsung terbuka, menghormati praduga tak bersalah, dan pada akhirnya memberi kepastian bagi korban maupun terdakwa. Selama sebuah perkara masih menggantung tanpa vonis selama dua dekade, keadilan itu sendiri yang sesungguhnya masih menunggu untuk ditegakkan.