Perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019-2022 memasuki babak banding dari dua arah. Tim penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan banding pada Kamis, 2 Juli 2026, dua hari setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kepada Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sikap banding diambil karena tim penuntut umum menilai ada beberapa hal dalam putusan yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa, dengan poin keberatan yang akan dirinci dalam memori banding.
Vonis yang dibacakan pada 30 Juni 2026 itu juga memuat kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan subsider pidana kurungan bila harta terpidana tidak mencukupi. Majelis menyatakan dakwaan primer tidak terbukti dan menghukum berdasarkan dakwaan subsider, konstruksi yang kini menjadi salah satu medan pertarungan di tingkat banding.
Nadiem membalas pada Rabu, 8 Juli, dengan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Memori banding yang diserahkan mengkritisi berbagai pertimbangan majelis, dari konstruksi perbuatan terencana hingga perhitungan kerugian negara. Tim hukum antara lain mempersoalkan pertimbangan mengenai pemberian kuasa yang dinilai menyamarkan konflik kepentingan dengan Google, tudingan intervensi dalam proses pemilihan produk, serta kesimpulan kemahalan harga pengadaan. Terhadap uang pengganti Rp809,59 miliar, pembelaan menegaskan tidak ada bukti materiel bahwa dana tersebut masuk ke kantong pribadi terdakwa atau bahwa terdakwa mengintervensi ketika dana mengalir ke korporasi. Di jalur paralel, tim hukum juga melaporkan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran perilaku.
Membaca Banding Dua Arah
Banding penuntut umum lazimnya mengindikasikan tuntutan yang dinilai belum terpenuhi, baik lama pidana maupun aspek uang pengganti. Banding terdakwa menargetkan pembatalan atau peringanan. Konsekuensinya, Pengadilan Tinggi Jakarta memiliki ruang memeriksa perkara secara utuh, memeriksa ulang fakta maupun penerapan hukum, dan putusan banding bisa bergerak ke dua arah: lebih berat atau lebih ringan dari 10 tahun. Bagi kedua pihak, banding dua arah berarti tidak ada yang bisa merasa aman dengan angka saat ini; seluruh elemen putusan, dari lama pidana hingga besaran uang pengganti, kembali terbuka untuk dikoreksi.
Laporan ke Komisi Yudisial berjalan di jalur etik yang terpisah dari pokok perkara. KY hanya menilai dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan, sehingga upaya ini tidak menunda proses banding. Pemisahan jalur ini penting dipahami publik agar laporan etik tidak dibaca sebagai instrumen menganulir vonis: kalaupun KY menemukan pelanggaran perilaku, koreksi atas putusan tetap hanya bisa lahir dari upaya hukum di pengadilan yang lebih tinggi. Sebaliknya, bagi peradilan, pemeriksaan etik yang transparan justru menjadi kesempatan menegaskan integritas majelis di perkara yang menjadi sorotan nasional.
Arti bagi Tata Kelola Pengadaan
Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini sudah menjadi referensi baru bagi tata kelola pengadaan teknologi pendidikan: keputusan platform tunggal tanpa kajian kebutuhan yang memadai kini punya preseden pidananya. Kementerian dan lembaga yang mengelola pengadaan digital skala besar sebaiknya membaca pertimbangan lengkap putusan ini sebagai peta risiko, khususnya pada tiga simpul yang diperdebatkan di persidangan: kajian kebutuhan sebelum menetapkan spesifikasi, pengelolaan konflik kepentingan ketika penyedia teknologi global terlibat sejak perencanaan, dan kewajaran harga yang teruji pembanding.
Perdebatan soal uang pengganti dalam memori banding juga menyentuh persoalan hukum yang lebih luas: bagaimana membebankan pemulihan kerugian negara ketika aliran dana bermuara di korporasi, bukan di kantong pejabat pembuat kebijakan. Jawaban Pengadilan Tinggi atas pertanyaan ini akan menjadi rujukan bagi perkara-perkara pengadaan lain yang strukturnya serupa, sehingga nilai putusan banding kelak melampaui perkara ini sendiri.
Publik berkepentingan pada satu hal: proses banding yang cepat dan transparan, agar kepastian hukum tidak menggantung terlalu lama baik bagi terdakwa maupun bagi pemulihan kerugian negara. Semakin cepat perkara terregistrasi dan diputus di Pengadilan Tinggi Jakarta, semakin cepat pula semua pihak, termasuk dunia pendidikan yang menjadi latar perkara ini, mendapatkan kejelasan.
Sumber: Detik, Tempo, Media Indonesia, Kompas TV, Liputan6