Kanal
Hukum & HAM
5 artikelOutlook Hukum & HAM Minggu Ke-28: Banding Dua Arah Kasus Nadiem, Koreksi Prosedural Praperadilan, Perlindungan 3.550 Jemaah
Pekan 5-11 Juli 2026 di ranah hukum: Kejagung dan Nadiem sama-sama mengajukan banding, praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian sebagai koreksi prosedural, Satgas Haji melindungi 3.550 korban, dan PTUN mengoreksi tata kelola kepegawaian Kementerian HAM.
Kasus Chromebook Masuk Babak Banding Dua Arah: Kejagung Menyatakan 2 Juli, Nadiem Mendaftar 8 Juli dan Melapor ke KY
Vonis 10 tahun penjara Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung menyatakan banding pada 2 Juli, disusul Nadiem yang mendaftarkan banding ke PN Jakarta Pusat pada 8 Juli sekaligus melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Koreksi Formil yang Menguji Kedisiplinan Prosedur Penyidikan
PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah karena cacat formil, meski berkas penyidikan tetap sah. Putusan 7 Juli ini menjadi umpan balik penting bagi kedisiplinan prosedur penyidikan.
Melindungi 3.550 Korban Haji Nonprosedural: Dari Penetapan 32 Tersangka Menuju Pemulihan Kerugian Rp116,7 Miliar
Penetapan 32 tersangka oleh Satgas Haji Polri membuka babak yang lebih sulit: memulihkan kerugian Rp116,7 miliar milik 3.550 korban. Penelusuran aset dan mekanisme restitusi menjadi ujian sesungguhnya keadilan bagi korban.
Kilas Penegakan Hukum Pekan Ini: PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, KPK Geledah Kasus Bupati Kuansing
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai terkait keputusan kepegawaian di Kementerian HAM, sementara KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam pengembangan kasus Bupati Kuantan Singingi. Dua koreksi tata kelola yang berjalan lewat jalur berbeda.