Warta NusantaraWarta & Analisis Mingguan
Catatan · Minggu ke-28

Koreksi Praperadilan sebagai Momentum: Menata Ulang Disiplin Prosedur Upaya Paksa di Tingkat Polda

Dengarkan artikel
Konteks

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia lalu mengajukan praperadilan, yaitu mekanisme di pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan paksa penyidik. Pada 7 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonannya: penggeledahan 18 Juni serta penangkapan dan penahanan 19 Juni dinyatakan tidak sah karena cacat formil. Meski begitu, berkas penyidikan tetap dinyatakan sah sehingga perkara pokok berjalan terus. Praperadilan kedua yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka mulai disidangkan 10 Juli. Artikel ini membahas bagaimana Polri sebaiknya menindaklanjuti koreksi pengadilan tersebut sebagai bahan perbaikan prosedur penyidikan.

Foto: Lukman Tomayahu via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo menyisakan pekerjaan rumah yang jelas bagi penyidik. Hakim tunggal I Ketut Darpawan, dalam perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menemukan cacat formil pada pelaksanaan penggeledahan 18 Juni serta penangkapan dan penahanan 19 Juni yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Berkas penyidikan tetap dinyatakan sah, sehingga substansi perkara berjalan terus, dan permohonan pemulihan harkat serta martabat pemohon ditolak hakim.

Bagi institusi, membaca putusan ini secara defensif adalah pilihan yang paling tidak produktif. Pembacaan yang tepat: sistem uji yang disediakan KUHAP bekerja, dan hasilnya adalah peta presisi tentang titik prosedur yang perlu dirapikan. Hakim tidak menilai benar salahnya sangkaan, tidak pula menggugurkan penyidikan. Yang dikoreksi semata tata cara pelaksanaan upaya paksa, termasuk temuan bahwa penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur KUHAP.

Prosedur adalah Kredibilitas

Upaya paksa adalah kewenangan paling sensitif yang dimiliki penyidik karena langsung menyentuh hak asasi. Karena itu KUHAP membungkusnya dengan syarat formil ketat: surat perintah yang sah, izin atau persetujuan pengadilan untuk penggeledahan, dan tata cara yang terdokumentasi. Untuk penahanan, KUHAP menambahkan syarat subjektif berupa kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan alasan itu harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar formalitas dalam surat perintah. Kelalaian formil sekecil apa pun membuka ruang gugatan yang bisa menggugurkan hasil upaya paksa, betapapun kuat substansi penyidikannya.

Perkara yang melibatkan figur publik menaikkan taruhannya: setiap langkah diawasi jutaan mata, dan kesalahan prosedur cepat berubah menjadi krisis kepercayaan. Dalam perkara semacam ini, kesempurnaan administrasi penyidikan bukan beban birokratis, melainkan perisai institusi. Penyidikan yang rapi secara formil menutup ruang bagi narasi kriminalisasi, sedangkan celah prosedur sekecil apa pun akan dibesarkan menjadi keraguan atas keseluruhan proses.

Ujian Belum Selesai

Putusan 7 Juli bukan akhir dari uji prosedural atas perkara ini. Permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada 2 Juli 2026 untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli. Bagi penyidik, forum kedua ini sekaligus kesempatan menunjukkan bahwa penetapan tersangka berdiri di atas minimal dua alat bukti yang sah, terlepas dari koreksi atas pelaksanaan upaya paksanya. Bila argumentasi penyidik teruji dan dikuatkan hakim, kepercayaan publik justru pulih melalui jalur yang paling sahih, yaitu putusan pengadilan.

Dari Koreksi Menjadi Standar

Langkah tindak lanjut yang tersedia cukup konkret: menjadikan pertimbangan hakim praperadilan sebagai materi asistensi Biro Wassidik ke seluruh satker penyidikan, memperbarui daftar periksa upaya paksa di tingkat Polda dan Polres, dan mewajibkan reviu berkas administrasi sebelum eksekusi upaya paksa pada perkara yang menonjol. Praktik reviu praeksekusi semacam ini murah dari sisi sumber daya namun mahal nilainya: satu jam pemeriksaan silang atas kelengkapan surat perintah, izin pengadilan, dan berita acara dapat mencegah gugurnya hasil kerja penyidikan berbulan-bulan.

Pertimbangan hakim dalam perkara ini juga layak dikodifikasi menjadi bahan ajar. Pendidikan pengembangan penyidik selama ini kaya dengan teknik pembuktian, namun kasus nyata yang dianulir karena cacat formil adalah guru yang paling efektif untuk menanamkan disiplin administrasi. Semakin cepat pertimbangan itu beredar sebagai materi anev di satuan kewilayahan, semakin kecil kemungkinan kesalahan serupa berulang di Polda lain.

Semangat delapan substansi reformasi dalam UU Polri hasil revisi memberi payung yang tepat: pengawasan yang kuat bukan ancaman bagi penyidik, melainkan pelindung agar hasil kerja mereka tahan uji hingga pengadilan. Penyidikan yang kredibel adalah yang menang di pokok perkara sekaligus lolos uji prosedur. Putusan 7 Juli, dengan segala ketidaknyamanannya, adalah kesempatan langka untuk membuktikan bahwa institusi ini mampu memperlakukan koreksi pengadilan sebagai bahan penguatan, bukan sebagai serangan.

Sumber: CNN Indonesia, Detik, Kompas TV, Liputan6

Baca Juga