Presiden Prabowo Subianto meminta pembentukan Satuan Tugas Akademisi yang beranggotakan guru besar, dosen, dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan satgas ini dibentuk sebagai mekanisme kolaborasi lintas institusi untuk memberi masukan berbasis riset dan inovasi atas berbagai program strategis pemerintah. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia atau KSTI 2026 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, pada akhir Juni, dan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah pada awal Juli.
Satgas akan menjadi wadah yang mempertemukan profesor, peneliti perguruan tinggi, dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam satu tim yang bekerja menurut tema strategis sesuai kebutuhan pemerintah. Formatnya lentur: tim dibentuk per isu, bukan lembaga permanen baru. Brian Yuliarto menekankan cakupan tiap tim sengaja dibuat spesifik agar tidak terlalu luas, dengan akademisi yang kompetensinya sesuai tema digabungkan bersama peneliti BRIN, lalu bekerja bersama kementerian teknis untuk menelaah persoalan dan menyusun rekomendasi berbasis riset. Tema strategis yang disiapkan mencakup ketahanan pangan, energi, lingkungan, sumber daya air, kesehatan, perumahan, antariksa, teknologi nuklir, semikonduktor, kecerdasan artifisial, dan genomik pangan.
Posisi terhadap BRIN dan Ekosistem Riset
Pertanyaan yang mengemuka adalah beda satgas dengan BRIN. Penjelasan pemerintah menempatkan satgas bukan sebagai duplikasi melainkan jalur cepat: BRIN tetap menjadi rumah riset nasional, sementara satgas memastikan hasil riset kampus dan BRIN sampai ke meja perumusan program prioritas dengan tenggat yang jelas. Kepala BRIN Arif Satria menegaskan pembentukan satgas tidak menggeser fungsi riset lembaganya. BRIN tetap menjalankan agenda riset sendiri, tetapi proyek strategis berskala besar membutuhkan talenta tambahan dari perguruan tinggi, dan model kolaborasi ini justru menghindari tumpang tindih penelitian antara kampus dan lembaga riset negara. Dari sisi pendanaan, kegiatan satgas akan ditopang bersama oleh Kemendiktisaintek dan BRIN.
Komisi X DPR menilai gagasan ini strategis untuk memperkuat riset dan pendidikan tinggi, dengan catatan mekanisme kerja dan insentif akademisi diatur transparan agar keterlibatan kampus tidak berhenti pada seremoni. Catatan itu relevan karena pengalaman berbagai dewan dan tim ad hoc sebelumnya menunjukkan pola yang berulang: antusiasme tinggi di awal, lalu melemah ketika rekomendasi tidak jelas muaranya. Kejelasan status penugasan bagi dosen, penghitungan beban kerja akademik, dan perlindungan independensi ilmiah adalah detail teknis yang menentukan apakah guru besar terbaik bersedia terlibat penuh.
Momentum Konsolidasi Riset Nasional
Pembentukan satgas berlangsung dalam momentum konsolidasi ekosistem riset yang lebih luas. Pemerintah menyiapkan Peta Jalan Riset Indonesia 2026-2045 yang direncanakan diluncurkan pada Agustus 2026, sehingga satgas dapat menjadi instrumen penghubung antara peta jalan jangka panjang dan kebutuhan program prioritas yang mendesak. Bila dirancang tepat, satgas berfungsi sebagai antarmuka dua kecepatan: riset fundamental berjalan dengan horizon panjang di kampus dan BRIN, sementara telaah kebijakan bergerak cepat mengikuti ritme pemerintahan.
Ujian Implementasi
Efektivitas satgas akan diukur dari tiga hal: kejelasan mandat per tema, akses data pemerintah bagi peneliti, dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi. Tanpa tiga prasyarat itu, satgas berisiko menjadi forum tambahan tanpa daya dorong. Akses data layak digarisbawahi secara khusus, karena rekomendasi akademik hanya setajam data yang tersedia. Membuka data program strategis kepada peneliti, dengan protokol kerahasiaan yang wajar, akan menjadi ukuran kesungguhan pemerintah memperlakukan satgas sebagai mitra berpikir, bukan sekadar pemberi legitimasi ilmiah.
Bagi kampus, ini peluang mengonversi kapasitas riset menjadi pengaruh kebijakan. Bagi pemerintah, ini uji kesediaan membuka program strategis pada telaah akademik yang independen. Kombinasi keduanya yang akan menentukan apakah sains benar-benar masuk ke program negara. Presiden telah membuka pintu dari sisi politik, dan kini giliran perangkat birokrasi riset memastikan pintu itu mengarah ke ruang kerja yang sesungguhnya.
Sumber: Kumparan, Kompas, Bisnis Indonesia, Medcom, Kemendiktisaintek