Warta NusantaraWarta & Analisis Mingguan
Catatan · Minggu ke-28

Komisi II Bersiap Buka Pembahasan RUU Pemilu: Menata Ulang Aturan Main Menuju 2029

Dengarkan artikel
Konteks

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah aturan main utama penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari syarat kepesertaan partai hingga cara penghitungan suara. Setelah Pemilu 2024, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan DPR merevisi undang-undang ini, antara lain penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan pemisahan jadwal pemilu nasional dengan pemilu lokal mulai 2029. Komisi II DPR, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan, menjadwalkan pembahasan formal revisi dimulai Juli-Agustus 2026 dengan target pengesahan akhir tahun. Saat ini fraksi-fraksi mempelajari dokumen kompilasi simulasi perubahan setebal sekitar 300 halaman sambil menunggu daftar inventarisasi masalah rampung. Hasil revisi ini akan menentukan desain kompetisi politik pada Pemilu 2029, sehingga prosesnya diawasi ketat oleh partai, penyelenggara, dan masyarakat sipil.

Foto: Wikimedia Commons

Komisi II DPR menjadwalkan pembahasan formal revisi Undang-Undang Pemilu dimulai pada Juli-Agustus 2026. Jadwal ini menempatkan pekan-pekan mendatang sebagai fase krusial penyusunan daftar inventarisasi masalah, dokumen yang akan menentukan cakupan perombakan aturan main elektoral menuju 2029. Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pembahasan akan dimulai setelah seluruh daftar inventarisasi masalah disusun dengan baik oleh Badan Keahlian DPR bersama naskah akademiknya, dengan target pengesahan pada akhir 2026.

Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kali ini berjalan di tengah momentum evaluasi menyeluruh. Sedikitnya tiga putusan Mahkamah Konstitusi menuntut tindak lanjut legislasi, yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden, pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, serta penguatan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga legislatif. Pada saat yang sama, pengalaman pemilu dan pilkada 2024 meninggalkan katalog persoalan, dari beban penyelenggara ad hoc hingga sengketa data pemilih, yang menunggu jawaban dalam norma baru.

Isu-Isu yang Akan Bertarung

Sejumlah isu besar diperkirakan mewarnai pembahasan: pemisahan pemilu nasional dan lokal sesuai arahan MK, evaluasi ambang batas parlemen, digitalisasi tahapan termasuk rekapitulasi elektronik, serta penataan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Komisi II sendiri menyebut prioritas pembahasan mencakup desain keserentakan, ambang batas parlemen dan tindak lanjut penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta sistem pemilu legislatif. Setiap isu membawa kepentingan partai yang berbeda, sehingga kualitas naskah akademik akan diuji oleh tarik-menarik politik.

Sebagai bahan awal, seluruh fraksi kini mempelajari dokumen kompilasi simulasi arah perubahan aturan pemilu setebal sekitar 300 halaman. Dokumen ini merangkum opsi-opsi desain besar kepemiluan, dari model keserentakan hingga arsitektur kelembagaan penyelenggara. Wantimpres dan sejumlah lembaga pemantau seperti jejaring Rumah Pemilu juga telah menyiapkan masukan, sinyal bahwa pembahasan kali ini akan diawasi lebih ketat oleh masyarakat sipil dibanding revisi-revisi sebelumnya.

Komitmen Partisipasi yang Perlu Ditagih

Satu hal yang patut diapresiasi, Komisi II menyatakan komitmen melibatkan masukan publik, akademisi, serta partai politik di luar parlemen dalam pembahasan. Komitmen ini penting karena partai nonparlemen adalah pihak yang paling langsung terdampak oleh norma ambang batas dan syarat kepesertaan, namun secara struktural tidak punya kursi di meja perundingan. Realisasi janji partisipasi bermakna ini akan menjadi ukuran awal kredibilitas proses legislasi.

Jadwal yang Tidak Boleh Molor

Pengalaman menunjukkan revisi UU Pemilu yang diselesaikan terlalu dekat dengan tahapan pemilu menciptakan ketidakpastian bagi penyelenggara dan peserta. Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal bahkan mengubah struktur kalender elektoral secara fundamental, sehingga KPU membutuhkan waktu lebih panjang dari biasanya untuk menyusun peraturan teknis turunan. Jika pembahasan dimulai Agustus dan ditargetkan selesai pada akhir 2026 sebagaimana disampaikan Komisi II, penyelenggara masih punya waktu memadai menyusun peraturan turunan sebelum tahapan 2029 dimulai.

Risiko terbesar justru datang dari dua arah yang saling menguatkan: kelebihan muatan agenda dan kebuntuan politik. Semakin banyak isu fundamental yang dibuka sekaligus, semakin besar peluang pembahasan tersandera kompromi paket, di mana isu teknis penting seperti tata kelola data pemilih dan perlindungan petugas ad hoc tenggelam oleh perdebatan ambang batas yang bermuatan elektoral tinggi. Pimpinan DPR dan pemerintah berkepentingan menjaga disiplin agenda agar putusan-putusan MK yang bersifat wajib ditindaklanjuti tidak ikut tersandera.

Yang Perlu Dikawal Publik

Publik berkepentingan mengawal dua hal sejak awal: transparansi daftar inventarisasi masalah dan ruang partisipasi bermakna, agar aturan main 2029 lahir dari deliberasi terbuka, bukan kesepakatan tertutup elite. Pemerintah, melalui kementerian yang mewakili presiden dalam pembahasan, juga dapat memperkuat kepercayaan publik dengan mempublikasikan posisi resminya atas setiap isu besar. Bila dua prasyarat itu dijaga, revisi kali ini berpeluang menjadi salah satu paket reformasi elektoral paling substantif sejak era reformasi, sekaligus meletakkan fondasi kompetisi 2029 yang lebih sehat dan terprediksi.

Sumber: Kompas, Media Indonesia, Tribunnews, detikcom, Rumah Pemilu

Baca Juga