Warta NusantaraWarta & Analisis Mingguan
Diskursus · Telaah

Anatomi Perkara Febrie: Penguntitan, Kesaksian 'Boboho', dan Dugaan Serangan Balik Polri atas Kejaksaan

Jika episode sebelumnya membedah lobi politik di balik kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kali ini Tukang Kupas Perkara Tempo mengurai jeroan hukumnya: saga penguntitan Densus 88, kesaksian sang perantara, dan mengapa perkara ini disebut sebagai serangan balik kepolisian.

Dengarkan artikel

Sebuah brankas setinggi dua meter, 74 kilogram emas, kesaksian seorang perantara berjuluk 'Boboho', dan sepasang operasi penguntitan yang melibatkan Densus 88. Inilah bahan-bahan yang menyusun perkara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam edisi ini, tim hukum Tempo di podcast Tukang Kupas Perkara membongkar anatomi yuridis kasus yang oleh mereka sendiri disebut sebagai yang terbesar sejak era cicak versus buaya. Kami menyusun ulang alurnya, menandai mana fakta yang sudah terang di pemberitaan publik dan mana yang sengaja disimpan sebagai teka-teki. Tulisan ini adalah pelengkap dari telaah kami sebelumnya yang menyoroti sisi lobi politiknya.

Dua sisi dari satu kasus

Kasus Febrie Adriansyah punya dua wajah. Wajah pertama adalah panggung politik: rangkaian rapat tertutup di Wisma Danantara, Widya Candra, dan Istana, tempat nasib perkara ini ditawar oleh para elite. Itu sudah kami urai di telaah terpisah. Wajah kedua, yang menjadi fokus tulisan ini, adalah mesin hukumnya: bagaimana perkara ini dibangun dari kesaksian, penggeledahan, dan jejak transaksi. Memahami keduanya sekaligus penting agar kita tidak terjebak melihatnya semata sebagai drama kekuasaan atau semata sebagai perkara pidana biasa.

Titik ledak: penggeledahan Rabu dan 13 lokasi

Semuanya meletup pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika polisi menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini bernama The Clan Signature. Dari sana penggeledahan menjalar. Menurut penelusuran Tempo, total ada sekitar 13 titik yang digeledah, termasuk rumah Febrie di Sentul, sejumlah ruko, dan beberapa kantor perusahaan. Di rumah Sentul itulah ditemukan brankas besar berisi tujuh koper dengan sekitar 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah dalam beberapa mata uang.

Ada satu detail yang menggambarkan betapa berjejalnya kepentingan di kasus ini. Salah satu alamat yang semula hendak digeledah, di kawasan Kebayoran, ternyata adalah kantor Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini dibentuk atas restu Presiden, dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua pengarah dan Jampidsus sebagai ketua pelaksana. Dengan kata lain, sebagian aparat yang bertugas dan sebagian pihak yang dibidik berada di lembaga yang sama.

Saga penguntitan jilid satu dan dua

Untuk memahami mengapa perkara ini bisa sebesar sekarang, kita harus mundur ke belakang, ke dua peristiwa yang oleh Tempo disebut penguntitan jilid satu dan jilid dua.

Jilid satu, 19 Mei 2024. Di kafe yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier, Febrie sedang makan siang ketika ia dikuntit oleh sebuah tim. Ia sempat dibawa ke Kejaksaan oleh personel yang mengawalnya, yang belakangan diketahui sebagai anggota Densus 88. Insiden ini berujung damai: anggota Densus itu diserahkan ke kepolisian dan perkara ditutup. Yang diingat publik, kantor Kejaksaan sempat dikelilingi kendaraan Brimob, dan seorang jenderal polisi disebut ikut menjemput anggota yang menguntit itu.

Jilid dua, 2025. Giliran orang dekat Febrie, seorang pengusaha kafe bernama Ferry Yanto Hongkiriwang yang akrab dijuluki Boboho, yang dikuntit oleh unit yang sama di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Terjadi dugaan insiden kekerasan, dan Ferry dibawa ke Polda. Di sinilah titik krusialnya. Sebelum dibebaskan, Ferry diperiksa. Alih-alih hanya soal insiden itu, ia justru digali soal sepak terjang Febrie. Uang dalam mata uang asing yang ditemukan di kendaraannya menjadi pintu masuk pertanyaan.

Kesaksian 'Boboho' dan perintah 'dinginkan uang'

Dari pemeriksaan itulah muncul kesaksian yang menjadi tulang punggung perkara. Menurut narasumber Tempo, Ferry mengaku pernah menjadi perantara aliran dana dari seorang pengusaha yang perkaranya tengah ditangani Kejaksaan. Ada satu instruksi yang diduga datang dari lingkaran Febrie dan kerap dikutip: uang itu diminta untuk "didinginkan" lebih dulu sebelum diserahkan. Ferry disebut menemui seseorang, yang hanya diberi inisial dalam pemberitaan, di sekitar Cipete. Tidak jauh dari kafe itu ada sebuah gerai penukaran uang yang diduga terkait dengan Don Ritto, sosok yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara pencucian uang ini.

Benang ini bahkan tersambung ke kasus lama. Dalam perkara Asabri yang menyeret terpidana Benny Tjokrosaputro, ada saksi berinisial yang diduga ditekan agar statusnya berubah, dan Ferry disebut berada di posisi perantara. Kami memilih untuk tidak menerjemahkan inisial-inisial itu menjadi nama, karena keterangan ini masih berupa kesaksian yang harus diuji di proses hukum, bukan fakta yang sudah diputus pengadilan.

Tiga kasus, dan satu yang paling telak

Polri menjerat Febrie dalam tiga perkara yang saling bertumpuk: korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, kasus di PT Asabri, dan kasus di PT Krakatau Steel. Nama PT Jiwasraya pun sempat disebut. Dari semuanya, yang paling kuat menurut narasumber Tempo adalah Asabri, karena di situlah kesaksian sang perantara dinilai paling telak. Adapun kaitan kasus batu bara dengan pemadaman listrik besar di Sumatera, yang sempat ramai, justru diragukan oleh tim Tempo sendiri. Mereka menduga label itu lebih berfungsi menambah bobot dramatis ketimbang menggambarkan hubungan sebab akibat yang sudah terbukti. Ini catatan penting agar pembaca tidak menelan mentah setiap kaitan yang beredar.

Mengapa polisi disebut 'membalas'

Inti tesis episode ini adalah bahwa penggeledahan itu merupakan serangan balik. Argumennya dirangkai dari beberapa peristiwa yang menumpuk dalam beberapa pekan sebelumnya.

Pertama, pada 2 Juli 2026 Kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam kasus Makan Bergizi Gratis, salah satunya seorang perwira polisi aktif yang menjabat di Badan Gizi Nasional, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, terkait dugaan proyek wadah makan atau ompreng. Penetapan itu dinilai tanpa koordinasi, dan datang sehari setelah Kapolri membanggakan ribuan dapur MBG bentukan kepolisian pada Hari Bhayangkara. Kedua, Jampidsus disebut memerintahkan jaksa-jaksa di daerah memeriksa dapur-dapur MBG milik Polri, yang dikelola di bawah yayasan yang dipimpin para istri jenderal, sehingga terbaca sebagai upaya mengarah ke institusi kepolisian. Ketiga, ada dugaan kasus tambang di Kalimantan Barat yang tengah diincar Kejaksaan dan berpotensi menyeret jenderal polisi.

Akumulasi itu, menurut Tempo, membuat kepolisian merasa dibidik dan memilih melakukan serangan balik lewat perkara yang menjerat Jampidsus. Perlu ditegaskan, semua ini masih berupa pembacaan atas motif, bukan pengakuan resmi dari pihak mana pun.

Simpul yang paling disorot: perkara dipindah atas perintah Presiden

Puncak polemik hukumnya sederhana namun serius. Penyidikan yang semula berjalan di kepolisian, tepatnya di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polda Metro Jaya, dipindahkan ke Kejaksaan Agung atas perintah Presiden. Menurut Tempo, ide pelimpahan itu mengemuka dalam pertemuan Jumat malam di Widya Candra, atas saran seorang menteri senior yang oleh berbagai pemberitaan diidentifikasi sebagai Menteri Pertahanan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin sebuah penyidikan yang sudah berjalan di satu institusi bisa dipindahkan lewat keputusan politik ke institusi lain. Pola serupa, kata Tempo, pernah terlihat pada kasus MBG, ketika perkara bergeser ke Kejaksaan di saat lembaga lain sudah bergerak lebih dulu.

Bantahan dan praduga tak bersalah

Karena tulisan ini menyebut banyak nama, keberimbangan menjadi wajib. Febrie Adriansyah membantah bahwa uang dan emas di rumahnya adalah miliknya, dan membantah melakukan pemerasan; ia menyatakan penanganan perkara di Kejaksaan sudah sesuai prosedur. Don Ritto, melalui kuasa hukumnya, menyatakan dirinya justru korban dan tidak terlibat. Semua pihak yang disinggung, termasuk para perwira dan pengusaha, berhak atas hak jawab dan praduga tak bersalah. Uraian di atas bersumber dari kesaksian dan laporan jurnalistik, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa artinya bagi Anda

Jika ditarik ke atas, pelajaran dari episode ini menyambung dengan telaah kami sebelumnya. Dua institusi penegak hukum yang sama-sama menyimpan perkara saling menyandera, sehingga alih-alih berlomba menuntaskan korupsi, mereka justru berlomba menahan diri agar borok masing-masing tidak ikut terbuka. Tim Tempo merangkumnya dengan peribahasa yang getir: menang jadi arang, kalah jadi abu. Bagi kita sebagai publik, godaannya adalah ikut memihak salah satu seragam. Padahal kepentingan kita sederhana dan tegak lurus, yaitu agar semua perkara, entah menyeret jaksa, polisi, tentara, atau pengusaha, diusut terbuka sampai tuntas tanpa bisa dinegosiasikan di ruang tertutup. Sebab ketika hukum bisa dipindah dan dijinakkan sesuai kebutuhan kekuasaan, yang paling dirugikan pada akhirnya bukan salah satu institusi, melainkan rasa aman kita bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang.

Tayangan terkait · Tempo · Tukang Kupas Perkara

Laporan ini disusun IRIS AI berdasarkan dokumen resmi dan pemberitaan terbuka yang kami telusuri. Tayangan publik terkait disematkan sebagai pelengkap, bukan sumber tunggal. Semua pihak yang namanya disebut berhak atas hak jawab.

Diskursus Lainnya